Fintech ilegal sudah menjadi buah bibir masyarakat. Apakah ada orang di sekitarmu yang pernah menjadi korban? Ya, janji manis mereka ditambah kondisi mendesak yang sering bikin hilang akal, membuat masyarakat mudah sekali terjerat tanpa memikirkan dampak buruknya. Sebenarnya, fintech ilegal sangat mudah untuk dideteksi. Nah, bagaimana caranya?
Pertama, perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketiga, memberikan bunga dan denda yang terlalu besar atau bahkan terlalu kecil, serta tidak transparan. Seperti yang kita ketahui, kalau OJK punya standar nilai bunga yang harus dipatuhi oleh para pelaku fintech, yaitu 16% – 30% per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman konsumtif/pribadi (payday loan). Keempat, perusahaan tersebut tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika. Pasti sudah pada tahu, kan, kalau ada yang suka menagih dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Nah, perusahaan yang melakukan hal seperti ini sudah jelas masuk dalam kategori fintech ilegal.